E K S
E P S I
ATAS NAMA TERDAKWA
ADRIAN
PURNAMA
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR: ..../Pid.B/2010/PN.YK
Oleh Team Pembela
:
1.
Lilik
Prasetyawan, SH., MH. 2. Alex
oemar, SH
Kepada Yang
Terhormat
Majelis Hakim
Pemeriksa
Perkara PidanaNo..../Pid.B/2010/PN.YK
Pada
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di Jalan Kapas
No.10 Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati.
Sidang yang Kami Muliakan.
Sehubungan dengan adanya dakwaan dari rekan Jaksa Penuntut Umum, maka
perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas nama Terdakwa Adrian Purnama
sebagai berikut :
DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
Bahwa sesuai dengan pasal 114KUHAP,seorang
yang disangka melakukan perbuatan pidana berhak untuk mendapatkan bantuan
hukum, hak ini adalah bersifat imperatif, padahal dalam perkara ini pada saat
Terdakwa diperiksa oleh Penyidik ternyata hak tersebut tidak diberikan oleh
Penyidik begitupun pada saat pemeriksaan para saksi ,atau dengan kata lain
bahwa pada saat penyidikan, ternyata Terdakwa tidak didampingi seorang
penasihat hukum, sehingga dengan demikian pemeriksaan atas diri Terdakwa yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah cacat hukum,oleh karena
Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik tersebut adalah merupakan
sumber dibuatnya surat dakwaan, padahal
Berita Acara Pemeriksaan tersebut sejak semula telah cacat dalam bentuk
dan hukumnya,maka dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut secara mutatis
mutandis juga batal demi hukum atau setidak tidaknya haruslah dibatalkan.
Berdasarkan hal
hal tersebut diatas,maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar
membrikan putusan sebagai berikut :
PRIMER ;
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2. menyatakan secara hukum
bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya
haruslah dibatalkan.
3. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.
SUBSIDER
Memberikan
putusan yang seadil adilnya.
Demikianlah
Eksepsi ini kami sampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Bapak/Ibu Majelis
Hakim kami sampaikan terima kasih.
Yogyakarta, 5 Mei 2010
Hormat kami :
1.
Lilik Prasetyawan, SH., MH. 2. Alex oemar, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar