Rabu, 21 Desember 2011


E  K   S   E  P  S  I


ATAS NAMA TERDAKWA

ADRIAN PURNAMA

DALAM PERKARA  PIDANA NOMOR: ..../Pid.B/2010/PN.YK

Oleh  Team Pembela  :
1.          Lilik Prasetyawan, SH., MH.        2. Alex oemar, SH

Kepada Yang Terhormat
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara PidanaNo..../Pid.B/2010/PN.YK
Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di Jalan Kapas No.10 Yogyakarta
di-
Yogyakarta

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati.
Sidang yang Kami Muliakan.

Sehubungan dengan adanya dakwaan dari rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankanlah kami menyampaikan Eksepsi atas nama Terdakwa Adrian Purnama sebagai berikut :

DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

   Bahwa sesuai dengan pasal 114KUHAP,seorang yang disangka melakukan perbuatan pidana berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak ini adalah bersifat imperatif, padahal dalam perkara ini pada saat Terdakwa diperiksa oleh Penyidik ternyata hak tersebut tidak diberikan oleh Penyidik begitupun pada saat pemeriksaan para saksi ,atau dengan kata lain bahwa pada saat penyidikan, ternyata Terdakwa tidak didampingi seorang penasihat hukum, sehingga dengan demikian pemeriksaan atas diri Terdakwa yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah cacat hukum,oleh karena Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik tersebut adalah merupakan sumber dibuatnya surat dakwaan, padahal  Berita Acara Pemeriksaan tersebut sejak semula telah cacat dalam bentuk dan hukumnya,maka dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut secara mutatis mutandis juga batal demi hukum atau setidak tidaknya haruslah dibatalkan.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas,maka dengan ini mohon kepada Bapak/Ibu Majelis Hakim agar membrikan putusan sebagai berikut :

PRIMER ;

1.      Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya.
2.      menyatakan  secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak tidaknya haruslah dibatalkan.
3.      Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

SUBSIDER

Memberikan putusan yang seadil adilnya.

Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan,atas perhatian dan perkenan Yth.Bapak/Ibu Majelis Hakim kami sampaikan terima kasih.




                                                Yogyakarta, 5 Mei 2010
                                                      Hormat kami :


1.      Lilik Prasetyawan, SH., MH.                               2. Alex oemar, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar